DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENIPUAN PERSEROAN TERBATAS USTMANIYAH HANNIEN TOUR (STUDI PUTUSAN NOMOR : 55/Pid.B/2018/PN.Skt.)
PENGARANG:ABDUR RAHMAN MUSADAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-21


TINDAK PIDANA PENIPUAN PERSEROAN TERBATAS USTMANIYAH HANNIEN TOUR

 (STUDI PUTUSAN NOMOR  : 55/Pid.B/2018/PN.Skt.)

 

Abdur Rahman Musadat

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji penerapan dasar hukum dalam putusan Pengadilan Nomor : 55/ Pid. B/ 2018/ PN. Skt telah sesuai dengan fakta hukum dalam perkara ini dan untuk mengetahui dan mengkaji bahwa putusan hakim telah memenuhi nilai kepastian hukum. penelitian ini adalah bersifat penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji dasar hukum dakwaan yang digunakan jaksa dalam Putusan Nomor : 55/ Pid. B/ 2018/ PN. Skt telah sesuai dengan fakta hukum melalui studi kasus.

 

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Penerapan dasar hukum dalam putusan Pengadilan Nomor : 55/ Pid. B/ 2018/ PN. Skt tidak sesuai dengan fakta hukum, karena berdasarkan fakta hukum in casu Jaksa dalam dakwaan pada putusan in casu tetap menggunakan pasal 378 KUHP dan dakwaan ke-dua pasal 372 KUHP sebagai dasar hukum dakwaan, dimana seharusnya Jaksa melakukan dakwaan dengan menggunakan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji: “Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Karena berdasarkan fakta hukum in casu tidak ada satu kata atau kalimat yang menyatakan terpidana telah memberikan pelayanan berupa pengurusan visa bagi jemaah umrah, jadi apabila terpidana ada melakukan pengurusan visa bagi jemaah, pasti hal tersebut dituliskan dalam putusan baik itu pada bagian alat bukti surat maupun keterangan-ketengan saksi dan terdakwa. Kedua, Pada Putusan Pengadilan Negeri  Nomor : 55/ Pid. B/ 2018/ PN. Skt nilai kepastian hukumnya tidak terpenuhi karena dengan diterapkannya pasal 378 dan pasal 372 KUHP sebagai dasar hukum dakwaan oleh jaksa, hal ini jelas merupakan penyimpangan dari nilai kepastian hukum serta asas lex specialis derogat legi generalis sebagai asas pemberlakukan suatu aturan terhadap perbuatan yang diatur dalam undang-undang itu, dimana seharusnya terdakwa dapat didakwa dengan Pasal 64 ayat (2) UU NO. 13 tahun 2008 yang ancaman pidananya lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun serta dapat ditambah pidana dengan denda paling banyak 1 miliar rupiah sementara ancaman pidana penjara dalam Pasal 378 KUHP paling lama hanya 4 tahun dan Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara paling lama hanya 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  

Kata Kunci :  Tindak Pidana, Penipuan, Perseroan Terbatas Ustmaniyah   Hannien Tour.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI