DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
PENGARANG:ANNISA FAJRINA MAHMUDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-21


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan Warga Negara Asing (WNA) terkait hak milik atas tanah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan akibat hukum perceraian terhadap hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap sistematika hukum dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kedudukan Warga Negara Asing (WNA) yang berkaitan dengan hak milik atas tanah dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia tidak sama seperti Warga Negara Indonesia (WNI). WNA dilarang untuk mempunyai hak milik atas tanah namun masih dapat memiliki hak atas tanah yang lain yaitu hak pakai. Dalam hal terjadi percampuran harta karena perkawinan maka hak milik harus dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun sejak perolehan hak sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Kedua, akibat hukum perceraian terhadap hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran di Indonesia khususnya pasangan perkawinan campuran beragama Islam adalah hak milik atas tanah dapat jatuh kepada WNA saat pembagian harta bersama (gono gini) karena Kompilasi Hukum Islam tidak memberikan batasan kewarganegaraan dalam pembagian harta bersama. Sedangkan hukum agraria Indonesia melarang adanya kepemilikan tanah oleh Orang Asing akibat percampuran harta perkawinan sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Penyelesaian sengketa pembagian harta bersama berupa hak milik atas tanah apabila terjadi perceraian antara pasangan perkawinan campuran beragama Islam adalah dengan melakukan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli atau lelang yang kemudian hasilnya dibagi antara pihak WNI dan WNA. Pihak WNA juga dapat melakukan peralihan hak milik atas tanah yang telah didapatkannya sebagai hasil pembagian harta bersama melalui tukar-menukar, hibah dan pemasukan modal dalam perusahaan (inbreng). Selain itu dapat pula dilakukan penurunan hak milik atas tanah menjadi hak pakai.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Perceraian, Hak Milik atas Tanah, Perkawinan Campuran.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI