DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 50/P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIIL PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS | |
PENGARANG | : | H.M FIKRIE SHODIQ | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-05-22 |
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 50/P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIIL PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS
Oleh :
H.M. Fikrie Shodiq[1], H.M. Hadin Muhjad[2], HJ.Rahmida Erliyani[3]
Magister Kenotariatan,Universitas Lambung Mangkurat, 113 halaman
ABSTRACT
Key words : judicial review, kekuatan hukum, Permenkumham
Penulisan tesis yang berjudul kekuatan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 50/P/HUM/2018 tentang Uji materiil Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris ini adalah melakukan penelitian berkaitan dengan kekuatan mengikat Putusan Mahkamah Agung tentang uji materiil terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 25 Tahun 2017 dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tentang uji materi Permenkumham No. 25 Tahun 2017. Metode penelitian terhadap Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50/P/Hum/2018 Tentang Uji Materiil Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris adalah penelitian hukum normatif, karena pengkajian ini difokuskan pada ketentuan yang termuat dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 yang dilihat dalam perspektif Putusan Mahkamah Agung yang melakukan judicial review terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 25 Tahun 2017 tersebut.
Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 50 P/HUM/2018 tentang Uji Materiil terhadap Permenkumham No. 25 Tahun 2017 berisi amar mengabulkan permohonan pemohon karena Permenkumham No.25 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan dengan UUJN. Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan ujian pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ada diatur dalam UUJN sehingga memerintahkan agar Permenkumham itu dicabut karena dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Kemudian Kekuatan mengikat Putusan MA tentang hak uji materiil ini sudah efektif sejak dikirim kepada para pihak dan sudah dinyatakan tidak berlaku sejak itu sehingga pelaksanaan ujian pengangkatan notaris sejak putusan MA tidak sah. Pihak Menteri Hukum dan HAM sebagai Menteri segera mencabut Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tersebut.
Dan Hasil Penelitian ini juga mengenai Masalah yang kita bahas di sini sebagaimana disebutkan di atas adalah soal mulai berlakunya Putusan Mahkamah Agung No. 50 P/HUM/2018 atas hak uji materiil ( judicial review ) terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Putusan Mahkamah Agung No. 50 P/HUM/2018 tersebut amarnya adalah mengabulkan permohonan para pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Permenkumham No. 25 Tahun 2017 yang sebagaimana telah diuraikan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI