DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 50/P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIIL PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS
PENGARANG:H.M FIKRIE SHODIQ
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-22


KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 50/P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIIL PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS

Oleh :

H.M. Fikrie Shodiq[1], H.M. Hadin Muhjad[2], HJ.Rahmida Erliyani[3]

Magister Kenotariatan,Universitas Lambung Mangkurat, 113 halaman

 

ABSTRACT

Key words : judicial review, kekuatan hukum, Permenkumham

               Penulisan tesis yang berjudul kekuatan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 50/P/HUM/2018 tentang Uji materiil Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris ini adalah melakukan penelitian berkaitan dengan  kekuatan mengikat Putusan Mahkamah Agung tentang uji materiil terhadap  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  No. 25 Tahun 2017 dan  pelaksanaan  Putusan Mahkamah Agung tentang uji materi Permenkumham  No. 25 Tahun 2017.  Metode penelitian  terhadap Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50/P/Hum/2018 Tentang Uji Materiil Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris  adalah penelitian hukum normatif, karena pengkajian ini difokuskan pada ketentuan yang termuat dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 yang dilihat dalam perspektif Putusan Mahkamah Agung yang melakukan judicial review terhadap  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 25 Tahun 2017 tersebut.

Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 50 P/HUM/2018 tentang Uji Materiil terhadap Permenkumham No. 25 Tahun 2017 berisi amar mengabulkan permohonan pemohon karena Permenkumham No.25 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan dengan UUJN. Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan ujian pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ada diatur dalam UUJN sehingga memerintahkan agar Permenkumham itu dicabut karena dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Kemudian Kekuatan mengikat Putusan MA tentang hak uji materiil ini sudah efektif sejak dikirim kepada para pihak dan sudah dinyatakan tidak berlaku sejak itu sehingga pelaksanaan ujian pengangkatan notaris sejak putusan MA tidak sah. Pihak Menteri Hukum dan HAM sebagai Menteri segera mencabut Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tersebut.

            Dan Hasil Penelitian ini juga mengenai Masalah yang  kita bahas di sini sebagaimana disebutkan di atas adalah  soal mulai berlakunya Putusan Mahkamah Agung No. 50 P/HUM/2018  atas hak uji materiil ( judicial review ) terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Putusan Mahkamah Agung No. 50 P/HUM/2018 tersebut amarnya adalah mengabulkan permohonan para pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Permenkumham No. 25 Tahun 2017 yang sebagaimana telah diuraikan.

 



[1] 1720216310017

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Kedua

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI