DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PISAH MEJA DAN RANJANG DALAM PERCERAIAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
PENGARANG:MUHAMMAD ADITYA NUGROHO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-22


KEDUDUKAN PISAH MEJA DAN RANJANG DALAM

PERCERAIAN PERKAWINAN BERDASARKAN

UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

 

Muhammad Aditya Nugroho

 

ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan lembaga pisah meja dan ranjang dalam perceraian perkawinan dan juga untuk mengetahui keberlakuannya setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai kedudukan lembaga pisah meja dan ranjang dalam perceraian perkawinan , dalam pengaturannya masih dirasakan belum jelas. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Pengadilan, Hakim berpendapat bahwa lembaga pisah meja dan ranjang tidak perlu diterapkan dalam perceraian, karena konsep perpisahan meja dan ranjang hanya dikenal dalam KUH Perdata, ketentuannya tidak ditemui kembali dalam Undang-undang Perkawinan. Kedua, keberlakuan lembaga pisah meja dan ranjang setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan, juga dirasakan belum jelas. Para ahli hukum masih memiliki perbedaan pendapat mengenai persoalan ini. Akibat dari kekaburan terhadap pengaturan ini, maka menimbulkan adanya multitafsir terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya multitafsir terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Perkawinan yang menjadi dasar hukum positif dalam sistem hukum perkawinan, maka Putusan Pengadilan menjadi sumber hukum yang sangat penting untuk menentukan keberlakuan pisah meja dan ranjang setelah adanya Undang-undang Perkawinan.

 

 

Kata Kunci: Pisah meja, Pisah ranjang, Perceraian, Perkawinan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI