DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KARYA BERUPA GAMBAR YANG TELAH DIMODIFIKASI (MEME) DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
PENGARANG:TAUFIQ RIZKI MUBARAK
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-13


Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa pertama, status hukum terhadap gambar yang telah dimodifikasi (meme) dapat dikategorikan sebagai jenis-jenis ciptaan yang dilindungi yakni dalam bentuk: a) Gambar (Pasal 59 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta), b) Karya Modifikasi dari hasil transformasi (Pasal 59 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta), atau c) Modifikasi gambar atau data, yang dapat dibaca dengan perangkat lunak komputer atau media lainnya (Pasal 59 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Kedua, pihak yang merasa dirugikan akibat dijadikan objek dalam pembuatan gambar yang telah dimodifikasi (meme) dapat menuntut pihak pembuat gambar yang telah dimodifikasi (meme) dengan menggunakan ketentuan Pasal 310-315 KUHP mengenai Penghinaan dan Pencemaran nama baik serta pihak pembuat gambar yang telah dimodifikasi (meme) tersebut dapat dikenai sanksi pidana selama-lamanya empat tahun atau menggunakan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu mengenai perbuatan melawan hukum dan terhadap pihak pembuat gambar yang telah dimodifikasi (meme) tersebut dapat kenakan sanksi untuk membayar ganti rugi atas sejumlah kerugian imateriil yang dialami pihak yang dijadikan objek dalam pembuatan gambar yang telah dimodifikasi (meme) tersebut.
Kata Kunci: Karya, Gambar yang Telah Dimodifikasi (Meme) dan Hak Cipta

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI