DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN PERJANJIAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR : 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel)
PENGARANG:RIKA INDRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-22


ABSTRAK 

Tujuan dari penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui apa saja yang dapat membatalkan perjanjian perkawinan dan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan pembatalan perjanjian perkawinan putusan Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini merupakan penelitian studi putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan oleh peneliti dengan melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan Negeri serta segala peraturan berhubungan dengan pembatalan perjanjian perkawinan dan analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. 

Menurut hasil penelitian dari skripsi ini yaitu :  Pertama, hal-hal yang dapat menjadi alasan diajukannya pembatalan perjanjian perkawinan yaitu tidak memenuhi syarat subjektif terdiri dari sepakat dan cakap, tidak memenuhi syarat objektif  terdiri dari suatu hal tertentu dan kausa yang halal serta salah satu pihak melakukan wanprestasi terdiri dari tidak melakukan sama sekali, melakukan tapi tidak sebagaimana mestinya, melakukan tetapi terlambat serta melakukan perbuatan yang menurut perjanjian dilarang. Pengajuan pembatalan perjanjian perkawinan dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun Pasal 1445 BW bagi tidak memenuhi syarat subjektif dan wanprestasi serta tidak terdapat masa daluwarsa apabila tidak memenuhi syarat objektif. kedua, pertimbangan hakim yang dalam mengabulkan perkara Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel dengan putusan batal demi hukum karena perjanjian perkawinan dibuat tidak sesuai dengan Pasal 147 BW dan Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan yaitu perjanjian perkawinan hanya boleh dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung, terlepas dari apakah perjanjian perkawinan tersebut dibuat dengan i’tikad tidak baik atau tanpa diterjemahkan dalam bahasa yang dimengerti kedua belah pihak. 

Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan, Pembatalan Perjanjian Perkawinan, Putusan Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt.Sel  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI