DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | BERCANDA TENTANG BOM DI TEMPAT UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD AHSAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-05-22 |
BERCANDA TENTANG BOM DI TEMPAT UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Muhammad Ahsan
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bercanda tentang bom di tempat umum dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian hukum dengan cara meneliti dari bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelitian pustaka dan menganalisanya sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, bercanda tentang bom di tempat umum adalah suatu kenakalan yang berupa pemberian informasi palsu atau ancaman palsu tentang bom yang dapat membahayakan. Perbuatan ini telah dilarang oleh berbagai undang-undang sehingga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana namun terdapat kekosongan hukum karena belum ada satu aturan yang tepat untuk menjerat perbuatan ini namun perbuatan ini. Kedua, Pertanggungjawaban pidana pelaku bercanda tentang bom di tempat umum sebagai suatu unsur yang berupa kesalahan berupa kesengajaan sebagai maksud (oogmerk). Bercanda juga bukan merupakan suatu alasan penghapus tindak pidana sehingga pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci : Bercanda, Bom, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI