DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI SISTEM APLIKASI ONLINE
PENGARANG:DEWI OCTOVIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-23


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI

SISTEM APLIKASI ONLINE

 

Dewi Octovianti

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online mengenai keabsahan perjanjian antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) dan juga jaminan keamanan terhadap data pribadi debitur dalam transaksi pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online, identifikasi masalah, studi kepustakaan, dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skrpisi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai keabsahan suatu perjanjian dalam pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online, dikatakan tidak absah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada syarat pertama dan keempat, serta tidak memenuhi pasal-pasal yang mengatur mengenai perjanjian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, mengenai jaminan keamanan data pribadi debitur dalam transaksi pinjam meminjam uang melalui sistem aplikasi online, sistem aplikasi tidak memberikan jaminan keamanan terhadap data pribadi milik debitur baik data yang diinput ke dalam aplikasi pinjaman online, maupun data pribadi yang terdapat dalam ponsel milik debitur karena sistem aplikasi yang di jalankan oleh penyelenggara telah melanggar perlindungan data pribadi yang diatur dalam Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

 

 

Kata Kunci : perlindungan hukum, perjanjian pinjam meminjam, aplikasi online

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI