DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENJATUHAN PIDANA PENCURIAN GETAH KARET (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATURAJA NOMOR 411/PID.B/2018/PN.BTA)
PENGARANG:MARHAMAH HAYATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-23


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah dasar hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 dan juga untuk mengetahui apakah Putusan Nomor 411/Pid.B/2018/PN.Bta tersebut telah mencerminkan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum positif yang dikaitkan dengan bahan hukum yang diperoleh dari studi putusan.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, dasar hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam  Putusan Nomor 411/Pid.B/2018/PN.Bta tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012. Pencurian yang dilakukan oleh terdakwa nilai barangnya dibawah Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi terhadap terdakwa diputus dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, yaitu, pencurian dengan pemberatan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012, seharusnya terhadap terdakwa diterapkan pasal 364 KUHP. Kedua, pada Putusan Nomor 411/Pid.B/2018/PN.Bta untuk nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum tidak tercerminkan. Akibat dari ketidak cermatan dalam penggunaan pasal, menyebabkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terhadap terdakwa tidak mencerminkan nilai-nilai hukum, tetapi akan memberikan dampak negatif bagi terdakwa dan membuat masyarakat kurang percaya dengan penegakan hukum yang ada.

 

 

Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Pencurian, Getah Karet.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI