DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA LAYANAN REFUND PADA PT TRAVELOKA INDONESIA
PENGARANG:INDERA
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-13


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk menganalisis hubungan hukum antara konsumen dan Pt Travrloka Indonesia serta untuk menganalisa tangggung jawab PT Traveloka Indonesia terhadap tiket yang tidak bisa di refund.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menginventaris bahan hukum, yakni mengumpulkan beberapa pertauran perundang-undangan dan literatur yang berhubungan dengan Pelaku usaha, perlindungan konsumen, transaksi elektronik.
Identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Hubungan hukum antara konsumen dan PT Traveloka Indonesia adalah hubungan antara penjual dan pembeli, yang berdasarkan kepada kontrak elektronik yang merupakan kontrak baku, dimana dapat dikatakan hubungan hukum ini bersegi 2 dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban pada dasarnya hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha telah di atur dalam UUPK tetapi dengan pesatnya perkembangan teknologi UUPK di anggap tidak relevan untuk melindungi konsumen pada era teknologi sekarang ini. Kedua, Traveloka sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab dalam mengganti kerugian yang menggunakan jasanya hal ini dapat dilihat dalam Pasal 19 UUPK angka 1 yang menyatakan bahwa “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilakan atau diperdagangkan”,tetapi traveloka yang dalam kontraknya menyatakan bahwa hanya mengikuti hukum singapure semata, hak ini tentu sangat merugikan konsumen dalam hal berpekara atau untuk menuntut haknya karena biaya yang akan dikeluarkan.


Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Layanan Refund. PT Traveloka

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI