DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ONLINE SINGLE SUBMISSION PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (dpmptsp) DI KABUPATEN BARITO UTARA
PENGARANG:LIA ADE UTAMI ANGGRAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-26


ABSTRAK

 

Lia Ade Utami Anggraini, 1720421320020, “Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara”, dengan Dosen Pembimbing Dr. Budi Suryadi,S.Sos.,M.Si. dan Drs. H. Setia Budhi,Ph.D.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut dengan Online Single Submission, Dinas PMPTSP selaku instansi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha melaksanakan kebijakan berdasarkan PP tersebut. Dengan adanya OSS dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan perizinan berusaha, tanpa harus merasa kesulitan ataupun dipersulit dalam kepengurusan tersebut.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara secara mendalam, pengamatan secara intensif, dokumentasi, dan telaah kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data interaktif Miles dan Huberman (1992).

Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara belum optimal, hanya optimal pada indikator komunikasi, sumberdaya dan disposisi, sedangkan belum optimal pada indikator struktur birokrasi. Faktor kendala Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara pada indikator struktur birokrasi meliputi Standar Operating Procedure (SOP) dan Fragmantasi.

Saran penelitian ini agar Dinas PMPTSP segera membuat SOP untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Dan untuk petugas pelayanan kiranya tidak melakukan penginputan pada OSS, karena penginputan data dan pengoperasian OSS hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.

 

 

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pelayanan Perizinan, Online Single Submission.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI