DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PARAMETER “KEGENTINGAN YANG MEMAKSA” DALAM MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PENGARANG:NOOR WENDY WIJAYA
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-14


Penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui parameter “kegentingan yang
memaksa” dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) serta mekanisme penetapan Perppu oleh DPR. Jenis penelitian ini
dilakukan dengan penelitian normatif, yaitu merupakan penelitian hukum dengan
cara meneliti dari bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelitian pustaka dan
menganalisisnya sesuai permasalahan yang dibahas.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, mengenai
parameter “kegentingan yang memaksa” dalam Perppu, pada dasarnya hak subjektif yang
dimiliki Presiden untuk menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum
disaat negara dalam kondisi yang genting. Namun demikian maksud dari kondisi
genting disini ialah keadaan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan
hambatan dalam kelancaran fungsi pemerintahan. Kedua, mekanisme penetapan
Perppu oleh DPR secara garis besar dimulai dari Presiden menerbitkan Perppu,
mengajukan kepada DPR, dan menunggu putusan DPR pada sidang berikutnya.
Dikarenakan Perppu memang merupakan prioritas pengawasan DPR. Akan tetapi
setidaknya suatu Perppu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi apabila menurut
kebijakan hakim memang layak suatu Perppu untuk diuji (judicial review).
Mengingat MK memiliki hak konstitusi, dimana MK berperan untuk menguji
suatu Undang-Undang untuk menjamin hak konstitusional negara.


Kata kunci: Parameter, Mekanisme, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI