DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KINERJA APARATUR PEMERINTAH DALAM PELAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BARITO UTARA | |
PENGARANG | : | HERLINA ROLLIYANI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-05-27 |
ABSTRAK
Kinerja Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di
Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara
Herlina Rolliyani, 1720421320013, “Kinerja Aparatur Pemerintah dalam pelayanan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Barito Utara”. Dengan Dosen PembimbingBapak Dr. Jamalludin,M.Si dan Bapak
Dr. Budi Suryadi, S.Sos., M.Si.
Berdasarkan Peraturan Bupati no 15 tahun 2016 untuk pembuatan Izin Mendirikan
Bangunan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2010, dalam hal
ini Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara selaku instansi yang melaksanaan pengolahan Izin
Mendirikan Bangunan sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan non
perizinan. Prosedur pembuatan IMB yang memang membutuhkan proses yang panjang
dikarenakan harus melalui beberapa tahapan dan dalam pelaksanaan tehnis dilapangan terkendala
kurangnya staf tehnis dipelayanan IMB. Hal tersebut yang mempengaruhi kinerja pelayanan
IMB yang dianggap masih kurang efektif.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara secara mendalam, pengamatan secara intensif,
dokumentasi, dan telaah kepustakaan. Metodologi kualitatif merupakan prosedur penelitiaan
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan
perilaku yang diamati Bogdan dan Taylor.
Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja aparatur pemerintah
dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara yang
mempunyai kewenangan dalam hal pelaksana pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
sudah mengetahui, memahami dan mengerti terhadap tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab
masing-masing, baik secara individu maupun secara kelembagaan.
Peneliti menyarankan agar Dinas PMPTSP menambah jumlah staf tehnis pada pelayanan
IMB dan melakukan sosialisasi secara kontinyu pada masyarakat.
Kata kunci :“Kinerja Aparatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI