DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KELALAIAN DAN KESALAHAN DIREKSI DALAM MENGELOLA PERSEROAN TERBATAS YANG MENYEBABKAN KEPAILITAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST)
PENGARANG:ALEX TAQWAYA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-28


KELALAIAN DAN KESALAHAN DIREKSI DALAM MENGELOLA PERSEROAN 

TERBATAS YANG MENYEBABKAN KEPAILITAN (STUDI PUTUSAN 

PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR: 

48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST)

Alex Taqwaya Putra

ABSRTAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk kriteria dan syarat seseorang direksi dianggap melakukan 

kesalahan dan kelalaian dalam mengelola Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit (Studi 

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst) dan tanggung 

jawab direksi akibat kesalahan dan kelalaiannya menyebebkan Perseroan Terbatas dinyatakan 

pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst).

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa 

pertama, kriteriadan syarat seseorang direksi dianggal melakukan kesalahan dan kelalaian dalam 

mengelola Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta 

Pusat Nomor: 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst), adalah saat direksi dalam menjalankan 

Perseroan Terbatastidak menerapkan prinsip fiduciary duty dengan baik, yaitu mengabaikan 

kewajubannya untuk bertindak dengan itikad baik untuk mendapat tujuan dan kepentingan 

Perseroan (duty of loyalty and good faith), melakukan pengelolaan harta kekayan Perseroan 

dengan baik, tidak mengadakan, membuat atau menandatangani suatu perjanjian pendahuluan 

(seperti missalnya perjanjian pengikatan jual-beli). Direksi dalam melakukan suatu perbuatan 

hokum tidak dilakukan dengan secara hati-hati sehingga menyebabkan kerugia bagi perseroan. 

Kedua, tanggung jawab direksi akibat kesalahan dan kelalaiannya menyebabkan Perseroan 

Terbatas dinyatakan pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 

48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst), bahwa pada dasarnya menurut ketentuan Undang-Undang 

Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka setiap anggota direksi harus bertanggung 

jawab secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan kepada dalam 

kepailitan tersebut, akan tetapi anggota Direksi tidak akan dibebaskan dari kewajiban 

bertanggung jawab atas kepailitan yang terjadi pada Perseroan. Perseroan apabila dapat 

membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, direksi merasa telah 

malakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian , dan penuh tanggung jawab untuk 

kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dan direksi telah 

berupaya untuk mengambil tindakan untuk mencegah terjadinnya kepailitan.

Kata Kunci; Kelalaian Dan Kesalahan Direksi, Menyebabkan Kepailitan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI