DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KELALAIAN DAN KESALAHAN DIREKSI DALAM MENGELOLA PERSEROAN TERBATAS YANG MENYEBABKAN KEPAILITAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST) | |
PENGARANG | : | ALEX TAQWAYA PUTRA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-05-28 |
KELALAIAN DAN KESALAHAN DIREKSI DALAM MENGELOLA PERSEROAN
TERBATAS YANG MENYEBABKAN KEPAILITAN (STUDI PUTUSAN
PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR:
48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST)
Alex Taqwaya Putra
ABSRTAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk kriteria dan syarat seseorang direksi dianggap melakukan
kesalahan dan kelalaian dalam mengelola Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit (Studi
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst) dan tanggung
jawab direksi akibat kesalahan dan kelalaiannya menyebebkan Perseroan Terbatas dinyatakan
pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst).
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa
pertama, kriteriadan syarat seseorang direksi dianggal melakukan kesalahan dan kelalaian dalam
mengelola Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat Nomor: 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst), adalah saat direksi dalam menjalankan
Perseroan Terbatastidak menerapkan prinsip fiduciary duty dengan baik, yaitu mengabaikan
kewajubannya untuk bertindak dengan itikad baik untuk mendapat tujuan dan kepentingan
Perseroan (duty of loyalty and good faith), melakukan pengelolaan harta kekayan Perseroan
dengan baik, tidak mengadakan, membuat atau menandatangani suatu perjanjian pendahuluan
(seperti missalnya perjanjian pengikatan jual-beli). Direksi dalam melakukan suatu perbuatan
hokum tidak dilakukan dengan secara hati-hati sehingga menyebabkan kerugia bagi perseroan.
Kedua, tanggung jawab direksi akibat kesalahan dan kelalaiannya menyebabkan Perseroan
Terbatas dinyatakan pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor:
48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst), bahwa pada dasarnya menurut ketentuan Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka setiap anggota direksi harus bertanggung
jawab secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan kepada dalam
kepailitan tersebut, akan tetapi anggota Direksi tidak akan dibebaskan dari kewajiban
bertanggung jawab atas kepailitan yang terjadi pada Perseroan. Perseroan apabila dapat
membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, direksi merasa telah
malakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian , dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dan direksi telah
berupaya untuk mengambil tindakan untuk mencegah terjadinnya kepailitan.
Kata Kunci; Kelalaian Dan Kesalahan Direksi, Menyebabkan Kepailitan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI