DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | IMPLEMENTASI PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN PADA DINAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN BARITO UTARA | |
PENGARANG | : | IRDA MUSLIMIN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-05-29 |
ABSTRAK
IRDA MUSLIMIN, 1720421310016, 2019 Implementasi Program
Wajib Belajar 12 Tahun Pada Dinas Pendidikan Di Kabupaten Barito Utara, di
bawah bimbingan Dosen Pembimbing I Bapak Dr. Jamaluddin, M.Si dan Dosen
Pembimbing II Drs. Budi Suryadi
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: 1) implementasi
kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Barito Utara; 2) kendala yang
dihadapi dalam implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten
Barito Utara ; 3) upaya sekolah dan pemerintah dalam mengatasi masalah yang
dihadapi dalam implementasi wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Barito Utara.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Informan dalam
penelitian ini yaitu: a) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara; b)
kepala bagian pendidikan dasar dan menengah Kabupaten Barito Utara; c) kepala
sekolah; d) orang tua siswa; dan e) siswa. Tekhnik pengumpulan data yaitu
wawancara, observasi dan dokumentasi. Tahapan analisis data yaitu reduksi data,
penyajian data dan kesimpulan. Untuk mengecek keabsahan data menggunakan
triangulasi data dan sumber.
Hasil penelitian; 1) implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten
Barito Utara terdiri dari 3 unsur utama yaitu: a) pelaksana kebijakan; b) adanya
program c) sasaran kelompok. 2) kendala implementasi wajib belajar 12 tahun di
Kabupaten Barito Utara yaitu: (a) minimnya anggaran; (b) sistem zonasi (c)
kurangnya pemahaman orang tua tentang pendidikan dan kurangnya minat anak
untuk sekolah; (d) ekonomi lemah; (e) sarana dan prasarana yang kurang; (f)
kekurangan guru pada daerah terpencil; 3) upaya yang dilakukan pada
implementasi wajib belajar 12 tahun: (a) Dinas Pendidikan memperioritaskan
yang lebih penting dan mendesak; (b) sekolah menerima sesuai dengan daya
tampung kelas dan peserta didik boleh mendaftar di luar wilayah zonasi (c)
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan;
(d) melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi tanpa
dipungut biaya dan memberikan beasiswa bagi anak yang kurang mampu; (e)
mengajukan proposal pengadaan sarana dan prasarana; f) mengangkat guru
kontrak pada daerah terpencil.
Kata Kunci: Kebijakan, Implementasi, Wajib Belajar
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI