DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN PADA DINAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
PENGARANG:IRDA MUSLIMIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-29


ABSTRAK

IRDA MUSLIMIN, 1720421310016, 2019 Implementasi Program

Wajib Belajar 12 Tahun Pada Dinas Pendidikan Di Kabupaten Barito Utara, di

bawah bimbingan Dosen Pembimbing I Bapak Dr. Jamaluddin, M.Si dan Dosen

Pembimbing II Drs. Budi Suryadi

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: 1) implementasi

kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Barito Utara; 2) kendala yang

dihadapi dalam implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten

Barito Utara ; 3) upaya sekolah dan pemerintah dalam mengatasi masalah yang

dihadapi dalam implementasi wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Barito Utara.

Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Informan dalam

penelitian ini yaitu: a) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara; b)

kepala bagian pendidikan dasar dan menengah Kabupaten Barito Utara; c) kepala

sekolah; d) orang tua siswa; dan e) siswa. Tekhnik pengumpulan data yaitu

wawancara, observasi dan dokumentasi. Tahapan analisis data yaitu reduksi data,

penyajian data dan kesimpulan. Untuk mengecek keabsahan data menggunakan

triangulasi data dan sumber.

Hasil penelitian; 1) implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten

Barito Utara terdiri dari 3 unsur utama yaitu: a) pelaksana kebijakan; b) adanya

program c) sasaran kelompok. 2) kendala implementasi wajib belajar 12 tahun di

Kabupaten Barito Utara yaitu: (a) minimnya anggaran; (b) sistem zonasi (c)

kurangnya pemahaman orang tua tentang pendidikan dan kurangnya minat anak

untuk sekolah; (d) ekonomi lemah; (e) sarana dan prasarana yang kurang; (f)

kekurangan guru pada daerah terpencil; 3) upaya yang dilakukan pada

implementasi wajib belajar 12 tahun: (a) Dinas Pendidikan memperioritaskan

yang lebih penting dan mendesak; (b) sekolah menerima sesuai dengan daya

tampung kelas dan peserta didik boleh mendaftar di luar wilayah zonasi (c)

memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan;

(d) melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi tanpa

dipungut biaya dan memberikan beasiswa bagi anak yang kurang mampu; (e)

mengajukan proposal pengadaan sarana dan prasarana; f) mengangkat guru

kontrak pada daerah terpencil.

Kata Kunci: Kebijakan, Implementasi, Wajib Belajar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI