DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN TINDAKAN TERHADAP ANAK YANG BELUM BERUSIA 14 TAHUN YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA
PENGARANG:BUDI PRASETYO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-31


PRASETYO, BUDI. 2019. PENERAPAN TINDAKAN TERHADAP ANAK BELUM BERUSIA 14 TAHUN YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA. Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. Halaman 84.
 
 
ABSTRAK
 
 
Kata kunci : Tindakan, Anak, Pengulangan Tindak Pidana
 
 
Tujuan penelitian penerapan tindakan terhadap anak belum berusia 14 tahun yang melakukan pengulangan tindak pidana adalah untuk mengetahui dan menganalisis hakikat/dasar anak belum berusia 14 tahun yang melakukan tindak pidana hanya dapat dikenai tindakan, disamping itu juga untuk mengetahui dan menganalisis pengenaan sanksi tindakan terhadap anak belum berusia 14 tahun yang melakukan pengulangan tindak pidana.
 
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yang berupa jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya adalah kekaburan hukum, pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitiannya bersifat preskriptif dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Kemudian bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan pengolahan dan penganalisaan secara kualitatif, sehingga akan menemukan pemecahan permasalahan dan diakhiri dengan suatu kesimpulan.
 
Hasil penelitian yaitu bahwa anak yang belum berusia 14 tahun yang melakukan tindak pidana hanya dapat dikenai tindakan menurut Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada hakikatnya untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dan untuk perawatan bagi si pelaku sebagai upaya memberi pertolongan agar si pelaku berubah. Sanksi tindakan dapat dijadikan sebagai sarana memperbaiki tingkah laku si pelaku, karena perbuatan anti sosial yang dilakukan diluar kekuasaan individu itu sendiri. Bahwa pengaturan terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residive), baik di KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum ada norma yang mengaturnya, termasuk pengaturan sanksi tindakan terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residive). Hendaknya pembentuk undang-undang memformulasikan kembali aturan yang berkaitan dengan anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residive) yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hendaknya konsep peraturan hukum terkait dengan pengulangan tindak pidana oleh anak adalah pidana kerja sosial beserta tindakan-tindakan kuratif sebagai pidana pokok

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI