DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Fungsi Sertifikasi Penyidik Anak Dalam Tugas Penyidikan Tindak Pidana Anak Oleh Kepolisian
PENGARANG:Yara Ulfa Riyani S.Tr.K
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-31


Yara Ulfa Riyani. 2019 “Fungsi Sertifikasi Penyidik Anak Dalam Tugas Penyidikan Tindak Pidana Anak Oleh Kepolisian”. Program Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana. Universitas Lambung Mangkurat. Dosen Pembimbing Utama: Dr. H.M. Erham Amin, S.H,. M.H., Pembimbing Pendamping: Dr. Rahmida Erliani, S,H,. M.H., 87 Halaman. ABSTRAK
 
Kata kunci: penyidik anak, sertifikasi penyidik anak, penyidikan
 
Penanganan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelakunya seringkali menimbulkan dilema. Anak sebagai pelaku mendapatkan perlakuan khusus, perlakuan khusus ini bertujuan melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui penegak hukum inilah sangat diharapkan perlindungan hukum terhadap anak seperti dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Pengadilan Anak dan KUHAP, mengingat bahwa terkadang anak disamakan perlakuannya dengan orang dewasa dalam proses penyidikannya sehingga hak-hak anak terbaikan. Terkait dengan sertifikasi penyidik anak bagi penyidik Polri adalah terutama karena adanya Peran Penyidik dalam Penerapan Diversi dan Diskresi terhadap Anak yang berhadapan dengan  Hukum.  Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengakui fakta masih rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan penyidik dalam penegakan hukum.1 Berangkat dari data, maka pihak Polri  mengambil kebijakan yaitu penerapan sertifikasi pada para penyidik Polri. Tujuan Penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis kedudukan sertifikasi  penyidik anak bagi penyidik dalam melakukan penyidikan perkara pidana dan  menganalisis  akibat hukum bagi penyidik yang tidak memiliki sertifikasi penyidik anak. Metode penelitian yang digunakan   adalah  penelitian hukum  normatif.  Berdasarkan tipe  penelitian tersebut maka sudut pandang penelitian ini adalah bertolak dari sudut  norma hukum yang berlaku, dalam hal ini yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan seperti  KUHAP dan Undangundang yang terkait dengan anak seperti UU tentang Sistem Peradilan Anak.  Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa  UUSPA sendiri memberikan perlakukan khusus terhadap tindak pidana anak, maka pemeriksaan dan penyidikan terhadap anak juga akan diberikan oleh penyidik khusus. Penyidik khusus ini harus memiliki pengetahuan dan kemahiran tertentu sesuai dengan kondisi anak. Kemahiran penyidik khusus anak ini dapat dibuktikan dengan adanya sertifikasi penyidik anak. Memang penyidik anak berbeda dengan penyidik pada umumnya. Pimpinan Polri telah mengambil kebijakan untuk memberikan sertifikasi terhadap penyidik anak sehingga dalam berita acara pemeriksaan yang bukan dilakukan oleh penyidik anak dapat dibatalkan oleh hakim

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI