DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RELASI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH ADAT DI KABUPATEN MURUNG RAYA
PENGARANG:NUR ARIFIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-31


ABSTRAK

 

Nur Arifin, 1720421310030, Relasi Eksekutif dan legeslatif dalam Pembentukan Peraturan  Daerah  Adat di Kabupaten Murung Raya, dengan Dosen Pembimbing Bapak  Drs. H. Setia Budi, Ph.D. dan Bapak Dr. Budi Suryadi, S.Sos, M.Si.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara yang mendalam, dokumentasi dan perekaman bentuk suatu informasi baik dokumen maupun catatan, buku-buku dan                            peraturan-peraturan serta observasi melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data interaktif Miles and Huberman.

            Berdasarkan Hasil Penelitian dan Pembahasan, dapat disimpulkan bahwa proses Pembentukan  Peraturan Daerah Adat di Kabupaten Murung Raya dipengaruhi beberapa faktor, baik faktor pendukung maupun faktor penghambat. Faktor pendukung meliputi adanya dukungan dari lembaga eksekutif dan legislatif.  Sedangkan faktor penghambat yaitu belum ditetapkannya Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat Nasional, masalah inkonsistensi dan miskoordinasi merupakan sebagian dari kendala yang timbul dalam penyusunan suatu Undang-Undang, tidak ada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang secara khusus mengurus masalah Adat di daerah serta kurangnya  Komunikasi antar pemangku kepentingan yang menyangkut masalah adat.

            Saran penelitian ini agar dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Adat di Kabupaten Murung Raya perlu dilakukannya komunikasi dan sosialisasi dengan masyarakat terutama dengan seluruh elemen masyarakat adat setempat baik dalam proses perencanaan, pembahasan, pembentukan dan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut.

Kata kunci : Relasi eksekutif dan legeslatif

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI