DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN OBAT DAFTAR G
PENGARANG:ARIO WIBOWO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-05-31


ARIO WIBOWO. 2019. KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA OBAT DAFTAR G. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, S.H.,M.H. dan Pembimbing Pendamping: Drs. Akhmad Yanie,M.Sc.,Apt.
 
ABSTRAK
 
Masalah hukum atau isu hukum dalam hal pengaturan mengenai peredaran obat daftar G yang beredar luas dan kemudian terdapat fenomena penyalahgunaannya, masih terdapat kekaburan hukum (vage norm) yang terdapat dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai payung hukumnya belum mengatur secara jelas dan konkrit serta rinci mengenai penyalahguna obat daftar G. Penyalahguna obat daftar G sesungguhnya adalah seorang penderita penyakit jiwa, jangan diperlakukan sebagai kriminal, dan memerlukan pengobatan sesegera mungkin. Berbeda halnya dengan Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur secara jelas bahwa penyalahguna narkotika dan psikotropika yang mengalami sindrom ketergantungan harus direhabilitasi, UU 36/2009 belum mengatur mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna obat daftar G yang mengalami sindrom kecanduan. Dari hal tersebut kemudian diperlukan sebuah pemikiran hukum untuk mendapatkan sebuah solusi hukum bagaimana caranya memberikan perlakuan yang sesuai untuk menangani penyalahguna obat daftar G. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis tentang bagaimana penyalahguna obat daftar G pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan juga untuk menganalisis bagaimana seharusnya kebijakan penegakan hukum terhadap penyalahguna obat daftar G agar penyalahguna mendapat hak yang sama dengan pengguna narkotika da psikotropika untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi. Singkat kata, kesimpulan pertama yang Peneliti tarik adalah pasca terbitnya PERMENKES 7/2018 penyaluran obat obatan telah diatur dalam Pasal 2 PERKA BPOM 40/2013, untuk masyarakat yang menyalahgunakan obat-obatan daftar G sebagai produsen dan pengedar, ada 2 sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana, apabila dikemudian hari masih mengulangi perbuatannya, peraturan peundang-undangan yang dilanggar Pasal 197 dan 198 UU 36/2009. Dan yang kedua, Kebijakan Hukum Pidana Kedepan Terhadap Penyalahguna Obat Daftar G diberikan melalui PERMENKES No 7/2018 yang menggolongkan salah satu obat daftar G jenis Karisoprodol sebagai Narkotika Golongan I, dengan kata lain penegakan hukum terhadap penyalahguna Karisoprodol menggunakan UU 35/2009. Bagi produsen dan pengedar terdapat sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU 35/2009 dan bagi pecandu Karisoprodol memiliki hak yang sama dengan pengguna narkotika yaitu untuk mendapatkan hak untuk rehabilitasi.
 
Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Obat Daftar G, Kalimantan Selatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI