DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN JENIS-JENIS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN.Stb)
PENGARANG:KHAIRUNNISA
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-14


tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hokum yang diterapkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN. Stb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif  yaitu dengan cara penelitian yang lebih mengkaji permasalahan hokum secara kepustakaan (kajian pustaka). Sifat penelitan ini yang digunakan adalah bersifat deskretif, yaitu penulis berusaha menggambarkan, memaparkan dan menjelaskan tentang apakah dasar hokum yang diterapkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan  Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN. Stb telah tepat dan apakah jenis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN. Stb telah tepat.

MMenurut hasil dai penelitian skripi ini menunjukanahwa : Pertama, mengenai dasar hukum yan diterapkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN. Stb terapat kekeliruan dan ketidak sinkronan dengan isi dari dakwaan yang kedua, Pertimbangan hakim di dalam menjatuhakan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika sebagaimana yang terdapat didalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN. Stb dalam bentuk perbuatan menjadi perantara dalam jual beli adalah tidak sesuai dengan pasal yang dipertimbangkan, yaitu dimana didalam dakwaan yang kedua Jaksa Penuntut umum mendakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sementara majelis Hakim didalam pertimbangannya mengurai tentang unsur-unsur tindak pidana yang terdapat didalam pasal 112 KUHP, yaitu dalam bentuk memiliki tanpa izin. padahal dialam aar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli. Kedua, jenis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN. Stb dalam benuk kumulatifdidalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN. Stb Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan merujuk ada pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dalam bentuk kumulatif, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh anak, maka akan diganti dengan menjalani pelatihan kerja selama 2(dua) bulan. apabila pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim dihubungkan dengan pertimbangannya, maka terdapa ketdak sesuaian yaitu pada pertimbangan majelis Hakim menilai bahwa pidana yang tepat untuk dijatuhakan adalah pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 11 Tahu 2012, sementara di dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda. Penjatuhan pidana denda itu bertentangan dengan pasal 71 ayat (3) UU No. 11 tahun 2012. UU No. 11 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud didalam pasal 71 tidak adanya mengenal pidana denda kepada anak, sehingga sudah tidak selayaknya Hakim menjatuhkan pidana denda kepada anak.

Kata Kunci : Dasar Hukum Yang Diterapkan Oleh Majelis Hakim, Jenis Pidana Yang Diterapkan Oleh Majelis Hakim

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI