DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Pengguna Jasa Go-Food
PENGARANG:MUHAMMAD RESHAL NOVIAN MAJID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-12


PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK OLEH PENGGUNA JASA GO-FOOD

 

Muhammad Reshal Novian Majid

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang apa saja yang menjadi penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak dan untuk mengetahui apakah pengguna jasa ojek online berupa Go-Food dapat dibebankan tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penyedia jasa Go-Food ketika pesanan yang sudah disepakati kemudian dibatalkan secara sepihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara dan observasi, identifikasi masalah dan menganalisis secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, penyebab pembatalan perjanjian secara sepihak yang dialami para driver Go-Food, adalah berupa; Restoran tutup, menu kosong, antrian panjang, kekhilafan, dan sebab tanpa alasan. Penyebab utama pembatalan yang menyebabkan kerugian adalah tanpa alasan, karena datangnya dari pengguna jasa yang tanpa pemberitahuan membatalkan perjanjian ketika pihak lawan yaitu driver Go-Food sedang melaksanakan prestasi, kebanyakan kasus terjadi ketika para driver Go-Food sudah mengeluarkan uang pribadinya untuk membelikan pesanan pengguna jasa. Kedua, sudah pasti yang harus bertanggung jawab juga adalah pihak pengguna jasa bukan pihak ketiga, perbuatan pembatalan perjanjian sepihak tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah wanprestasi dengan bentuk wanprestasi tidak melaksanakan prestasi sama sekali, sesuai dengan norma maka pengguna jasa yang harus mengganti kerugian karena ia telah menyebabkan pihak lain menderita kerugian.

 

 

Kata Kunci : Pembatalan, sepihak,  jasa Go-Food.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI