DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN HAKIM MENGANJURKAN TERDAKWA MENJAWAB PERTANYAAN YANG DIAJUKAN KEPADANYA DALAM PERSIDANGAN
PENGARANG:Feby Ayu Kesuma Wardani
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-13


Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui batasan Hakim menganjurkan menjawab pertanyaan kepada terdakwa yang menolak menjawab pertanyaan di persidangan.

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan denganpermasalahan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Dalam suatu pemeriksaan, terdakwa berhak untuk memberi keterangan dengan bebas. Hal tersebut berarti terdakwa berhak memberi keterangan yang dianggap terdakwa paling menguntungkan baginya. Dalam Pasal 175 KUHAP menyatakan, jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Tidak ada sanksi bagi terdakwa yang menolak menjawab demikian. Kedua, Salah satu alasan bagi terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan ialah diajukannya menjebak atau menjeratnya. Terdakwa atau melalui kuasa hukumnya dapat melakukan protes kepada majelis hakim. Hak tersebut dilindungi oleh pasal 166 KUHAP yang menegaskan, pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

 

Kata Kunci : Tindakan Hakim, Hak Terdakwa, Menjawab Pertanyaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI