DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN
PENGARANG:HAMID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-13


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai kedudukan badan penyelesaian sengketa konsumen yang selanjutnya disebut BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia serta cara penerapan dalam pengimplementasiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menginventarisir peraturan Perundangan-Undangan serta literatur yang berhubungan dengan pokok pembahasan.

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa pertama putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat masih bisa diajukan keberatan ke pengadilan negeri walaupun ketentuan final dan mengikat tersebut terdapat di dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, adalah tentang ketentuan tenggat waktu 100 (seratus) hari penyelesaian sengketa konsumen masih belum bisa diterapkan di putusan-putusan kasus konsumen dalam pengimplementasian UU No. 8 Tahun 1999 yang mengharapkan penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, sederhana, dengan biaya  yang murah masih jauh dari kenyataannya.

 

 

Kata kunci : Kedudukan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Penyelesaian sengketa konsumen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI