DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/ HUM/ 2018 terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 26 Tahun 2018 tentang Pecalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
PENGARANG:ANUGERAH PRATAMA HARDAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-15


   ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65 P/ HUM/ 2018 TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO 26 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA  PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH.

 

Anugerah Pratama Hardan

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum Putusan Mahkamah Agung atas judicial review Peraturan KPU No 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan untuk mengetahui  bagaimana hubungan  antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam hal koordinasi atas hasil judicial review yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, meski sudah diterima dan dikabulkan putusan dari pemohon dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap namun pada kenyataan nya implikasi dari putusan Mahkamah Agung tersebut tidak bisa di jalankan karena Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 60A sejatinya adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/ PUU-XVI/ 2018 dari hasil judicial review pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena Putusan Mahkamah Konstitusi adalah norma umum berupa penerapan dan pembentukan hukum yang bersandar kepada norma dasar berupa konstitusi, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang sederajat dengan Undang-undang. Kedua, pada pertimbangan putusan dari Mahkamah Agung tidak menolak atau mengabaikan Putusan dari Mahkamah Konstitusi, karena sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24C UUD 1945 NRI, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final yang artinya terhadap putusan dimaksud tidak dimungkinkan lagi adanya upaya hukum. Hal tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 47 Undang-Undang 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum. Maka dalam hal ini sudah tegas menyatakan tidak perlu adanya koordinasi antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding.

Kata Kunci : Implikasi Hukum, Kepastian Hukum, Judicial Review, Kekuasaan Kehakiman.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI