DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN KERJA PEKERJA BANGUNAN YANG DIBUAT SECARA LISAN DALAM HAL MENDAPAT PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PENGARANG:MUHAMMAD HERMAN EFFENDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-18


PERJANJIAN KERJA PEKERJA BANGUNAN YANG DI BUAT SECARA LISAN DALAM HAL MENDAPAT PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

Muhammad Herman Effendi

ABSTRAK

   

Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui perjanjian kerja yang dibuat secara lisan apakah bisa di terapkan kepada para pekerja bangunan dan untuk mengetahui apakah pekerja bangunan yang perjanjiannya dibuat secara lisan pada saat pelaksanaan perjanjian kerjanya apakah mendapat jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengingat bahwasanya setiap pekerja telah dijamin haknya oleh Undang-Undang atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut dengan penelitian kepustakaan, penelitian hukum ini dilakukan dengan cara menelaah dan menganalisa bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai perjanjian kerja pekerja bangunan yang dibuat secara lisan dalam hal mendapat perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimana perjanjian kerja yang dibuat hanya secara lisan saja tidak dapat di terapkan kepada para pekerja bangunan dikarenakan pekerja bangunan sendiri tergolong dalam pekerja PKWT yang perjanjian kerjanya diwajibkan oleh Undang-Undang dibuat dalam bentuk tertulis. Kedua, pekerja bangunan yang perjanjian kerjanya dibuat secara lisan ini pada saat pelaksanaan perjanjiannya tidak mendapat perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari pemberi kerja dikarenakan ketidaktahuan akan bagaimana melaksanakan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan alhasil hak pekerja bangunan ini terkesan di kesampingkan pemberi kerja sehingga pada saat pekerja bangunan ini mengalami kecelakaan dalam bekerja maka pekerja bangunan ini tidak dapat berbuat banyak dikarenakan kurangnya kesadaran pekerja bangunan untuk menuntut dipenuhinya hak mereka terhadap jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kata Kunci : Perjanjian kerja, Pekerja Bangunan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI