DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENGATURAN TERHADAP IZIN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN | |
PENGARANG | : | EMMA DENADYA HANDAYANI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-06-18 |
PENGATURAN TERHADAP IZIN USAHA TOKO MODERN
DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Emma Denadya Handayani
ABSTRAK
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemberian izin usaha toko modern oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta keberadaan pasar tradisional di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum gabungan normatif dan empiris. Keberadaantoko modern saat ini sudah banyak bertebaran di hampir seluruh wilayah di Indonesia khususnya dengan bentuk minimarketseperti minimarket Alfamart dan Indomaret, tidak terkecuali di daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kehadiran Alfamart dan Indomaret menurut Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan mengganggu perekonomian di daerah khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta keberadaan pedagang pasar tradisional, oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum mengeluarkan izin usaha toko modern terhadap Alfamart dan Indomaret sehingga sampai saat ini belum ada satupun dari kedua waralaba tersebut di daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kebijakan terhadap izin usaha toko modern oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan hanya berupa Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Toko Modern yaitu dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Bupati tersebut hanya memuat terkait prosedur memperoleh izin usaha toko modern di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selain memiliki banyak kekurangan dalam peraturan tersebut salah satunya tidak dimuat sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelanggar serta tidak ada peraturan lain yang terkait syarat dan penataan toko modern secara tersendiri. Kemudian terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta keberadaan pasar tradisional di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sangat kurang memiliki perlindungan hukum, hal tersebut terlihat karena hanya ada satu produk hukum yang mengatur terkait Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kata Kunci : Pengaturan, Izin Usaha, Toko Modern.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI