DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN ANAK SEBAGAI TERSANGKA
PENGARANG:GUNTUR SETYO PAMBUDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-18


GUNTUR SETYO PAMBUDI. 2019 “Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Anak Sebagai”. Tesis Program Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 93 halaman
 
Kata Kunci : Anak, Lalu lintas, 
ABSTRAK
            Tesis yang berjudul Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Anak Sebagai Tersangka adalah membahas permasalahan   penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban oleh  anak yang diatur dalam UU Lalu Lintas  dan  penerapan  sanksi pidana yang tepat bagi tersangka anak dalam kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan dalam Penelitian tesis ini adalah  penelitian hukum normatif, karena isu pokoknya berupa  kekaburan norma, yang berkaitan dengan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai tersangka melalui ADR. Dengan demikian akan dideskripsikan  subtansi atau materi perundang-undangan, yang berkaitan dengan pengaturan kasus kecelakaan  lalu lintas dan ADR itu sendiri.
              Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas dalam masyarakat sudah lama berlangsung penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ADR, akan tetapi dalam  UU LLAJ terhadap pelanggaran pidana adanya perdamaian tidak menghentikan proses hukum pidananya. Sedangkan UU SPPA memperlakukan proses hukum anak sebagai pelaku dalam kecelakaan lalu lintas berdasarkan usia anak. Seorang anak yang masih bawah umur dapat dimintai pertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan berdasarkan ketentuan usia anak tersebut, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan system peradilan anak, yang mengatur tentang pemberian sanksi berdasarkan ketentuan usia anak, yaitu berumur diatas 14 tahun, sebagaimana adanya keharusan melihat usia dalam penentuan sanksi yang telah diatur adalam UU No 11 Tahun 2012, dalam Pasal 69 ayat (1) yang menentukan dua sanksi dalam penerapan pertanggungjawaban.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI