DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA
PENGARANG:NUUR ANNISA HERDAYANNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-18


Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui hak waris anak yang berbeda agama dengan orang tuanya dalam perkawinan beda agama, dan untuk mengetahui bagian waris anak yang berbeda agama dengan orang tuanya dalam perkawinan beda agama.

 

Permasalahan hukum tersebut diteliti, dengan menggunakan jenis hukum normatif, yaitu penelitian terhadap aturan-aturan hukum dan doktrin-doktrin hukum yang relevan dengan pokok bahasan. Tipe penelitiannya berupa kekosongan hukum yang berkenaan dengan hak waris anak dalam perkawinan beda agama. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Bahan-bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka. Kemudian bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan diolah secara editing dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.

 

Berdasarkan hasil dari penelitian Skripsi ini dapat dikemukakan bahwa Pertama, anak yang berbeda agama dengan orang tuanya dalam perkawinan beda agama adalah berkedudukan bukan sebagai ahli waris, namun dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51 K/AG/1999 menyebutkan bahwa anak yang berbeda agama dengan orang tuanya bisa mendapatkan warisan berdasarkan wasiat wajibah. Kedua, bahwa bagian waris anak yang berbeda agama dengan orang tuanya dalam perkawinan beda agama adalah 1/3 dari harta yang ditinggalkan Pewaris dan tidak boleh melebihi dari 1/3 dari harta yang ditinggalkan pewaris berdasarkan wasiat wajibah.

 

Kata Kunci : Hak Waris, Anak, Perkawinan Beda Agama. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI