DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN UMUM (ALKAH) BRDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PEMAKAMAN DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:JUNIARTI EKA MAWARNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-19


PENGATURAN TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN UMUM (ALKAH) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PEMAKAMAN DI KOTA BANJARMASIN

 

Juniarti Eka Mawarni

ABSTRAK

 

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengaturan tempat pemakaman bukan umum (alkah) di Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemakaman dan juga untuk mengetahui status izin terkait pemakaman bukan umum (alkah) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemakaman. Metode penelitian ini memakai penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dengan mencoba untuk menganalisis permasalahan hukum yang ada melalui perundang-undangan, literatur, dan bahan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemakaman yaitu kewenagannya termasuk dalam urusan pelayanan dasar untuk penataaan ruang dan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dimaksudkan untuk pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan penataan ruang, dan  meliat kondisi kota Banjarmasin yang padat penduduk maka pemerintah  menyediakan tempat pemakaman umum maupun tempat pemakaman bukan umum (alkah). Kedua, status izin terkait pemakaman bukan umum (alkah), yaitu tidak ada izinnya, tidak ada surat menyuratnya juga. Karena tempat pemakaman bukan umum(alkah) tersebut telah ada sejak lama,  sudah turun temurun. Jadi, terkait tempat pemakaman bukan umum (alkah) tersebut, apabila sekarang ada yang ingin membuat  tempat pemakaman bukan umum (alkah) sudah tidak di perbolehkan. Karena, Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin telah menyediakan tempat pemakaman yang dijelaskan pada Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemakaman.

 

Kata Kunci : Pengaturan, Alkah, Pemakaman.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI