DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN PERKAWINAN DI KOMUNITAS MASYARAKAT DAYAK MAANYAN YANG TINGGAL DI BANJARMASIN
PENGARANG:RAKHELSA MAHARATY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-24


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dari perjanjian perkawinan adat yang dibuat didepan Mantir dan juga untuk mengetahui akibat hukum dari tidak dilaksanakannya perjanjian perkawinan adat Dayak Maanyan oleh para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Mantir Adat sesuai dengan Hukum Adat Dayak Maanyan dapat memiliki kekuatan hukum sepanjang perjanjian itu dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu: cakap untuk melakukan sesuatu, sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain, objek yang diperjanjikan harus jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-undang. Serta harus dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan agar perjanjian tersebut juga dapat mengikat bagi pihak ketiga. Kedua, perjanjian perkawinan yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak akan menimbulkan perikatan. Perjanjan tersebut akan mengikat bagi siapa saja yang tercantum didalamnya dan akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang tidak melaksanakan perjanjian. Dalam Perjanjian Perkawinan Adat Dayak Maanyan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian maka akan ada sanksi adat yang dikenakan bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian. Karena perjanjian yang dibuat oleh para pihak telah menjadi Undang-undang bagi mereka yang membuat perjanjian tersebut sehingga perjanjian tersebut harus dipenuhi sesuai dengan isi perjanjian.

 

Kata Kunci : Perkawinan Adat, Perjanjian Perkawinan, Dayak Maanyan.

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI