DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JANGKA WAKTU PELAKSANAAN EKSEKUSI BAGI TERPIDANA MATI | |
PENGARANG | : | EEN TITASARY M HUSNI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-06-26 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan jangka waktu pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati dan juga untuk mengetahui bagaimana langkah hukum agar terpidana mati dapat segera dieksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku dan referensi lainnya. Selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut penulis analisa secara deduktif dan induktif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, bagaimana ketentuan jangka waktu pelaksanaan eksekusi mati tidak ada disebutkan atau terdapat kekosongan norma, dimana hanya termuat dalam Undang-undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum dan militer pada pasal 5 yang berbunyi “menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana di tahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4”. Dalam ketentuan tersebut terpidana di tahan tanpa ada kepastian jangka waktu kapan terpidana mati dieksekusi, dimana hanya merujuk pada tempat terpidana akaan ditahan. Kedua, langkah hukum agar terpidana mati dapat segera dieksekusi sebenarnya tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya atau adanya kekosongan norma, tetapi karena pelaksanaan eksekusi mati dalam pelaksanaannya merupakan tanggung jawab jaksa selaku eksekutor sebagaimana termuat dalam Pasal 270 KUHAP , maka menurut penulis terpidana bisa mengajukan surat permohonan kepada jaksa agung sebagai kepala tertinggi di Kejaksaan dengan terpidana atau pihak yang berkepentingan mengajukan surat permohonan yang berisi kesiapan terpidana untuk: 1) tidak akan mengajukan upaya hukum baik biasa maupun luar biasa; 2) Tidak akan mengajukan grasi dan menyatakan siap untuk dieksekusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3)Kejaksaan harus memenuhi hak-hak terpidana mati untuk terakhir kalinya sebelum akan dieksekusi.
Kata kunci : Tinjauan Yuridis, Jangka Waktu eksekusi, Terpidana Mati.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI