DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI KORPORASI PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
PENGARANG:SUSILO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-27


SUSILO. 2019. BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI KORPORASI PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Anang Sophan Tornado, S.H., M.H. Halaman.123.

 

ABSTRAK

 

Masalah kabut asap yang ditimbulkan sebagai dampak kebakaran hutan    sudah sangat meluas dan merata di seluruh wilayah Indonesia, sebagai akibat dibukanya hutan untuk lahan perkebunan kelapa sawit, sehingga asapnya sudah menyebar ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura yang terdampak asap dari negara Indonesia, sehingga ada beberapa penerbangan pesawat komersial yang dibatalkan penerbangannya, dan ada pula beberapa sekolah yang diliburkan karena gangguan kabut asap tersebut. Terdapat kasus pembakaran lahan yang di tangani oleh Polres Tapin pada Tahun 2015, yang mana terjadi pembakaran lahan pada wilayah perkebunan milik PT. KAP (Kharisma Alam Persada) seluas lebih kurang 7 (tujuh) Hektar, namun dari hasil penyelidikan penyidik sangat kesulitan mencari dua alat bukti, sehingga perkara tersebut harus di hentikan dan tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

 

Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Dalam hal formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tersebut di atas, dan perbandingan dengan kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan yang lain, serta penerapannya, sudah barang tentu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus disempurnakan dengan memperhatikan tentang perlunya: (1) menggunakan terminologi korporasi secara tegas untuk menggantikan istilah badan hukum; (2) merumuskan secara tegas kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan; (3) merumuskan secara tegas tentang sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Disamping itu perlu adanya keseragaman pemahaman tentang pertanggungjawaban pidana korporasi diantara penegak hukum, khususnya Jaksa dan Hakim. Kedua, dalam tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan korporasi terhadap pencemaran lingkungan sangat sulit sekali diketahui. Meskipun diketahui, untuk membuktikannya di pengadilan masih menghadapi permasalahan hukum, karena kesulitan dalam mencari bukti-bukti berdasarkan hukum dan sulit menentukan siapa yang harus pertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan korporasi tersebut sehingga dalam implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi pembakaran hutan dan lahan di Indonesia mengalami beberapa hambatan karena ketidaksederhanaan perangkat hukum dan perangkat peraturan perundang undangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI