DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI BALIKPAPAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA LINGKUNGAN
PENGARANG:YULIANOR ABDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-28


YULIANOR ABDI. 2019. TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI BALIKPAPAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA LINGKUNGAN. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. M. HADIN MUHJAD, S.H.,M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. RAHMIDA ERLIYANI, S.H., M.H.100.
 
Ringkasan
 
Pada hari Rabu (4/4/2018) Kapal MV Ever Judger berbeendera Panama yang nahkoda berikut anak buah kapal seluruhnya berkebangsaan Tiongkok menabrak pipa milik PT Pertamina Refinery Unit 5 Balikpapan yang membuat pipa tersebut patah dan serseret kapal sehingga menyebabkan tercemarnya laut oleh minyak tersebut. Berdasarkan pantauan KLHK pada lokasi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ini pada Kamis (5/4/2018) masih ditemukan sisa-sisa tumpahan minyak yang berada di sekitar perairan Teluk Balikpapan. Namun jumlahnya sudah sangat berkurang bila dibandingkan kondisi beberapa hari sebelumnya, walaupun di beberapa titik masih ditemukan kantong-kantong minyak yang masih relatif tebal. Di beberapa lokasi perumahan juga masih ditemukan minyak khususnya di tiang dan kolong rumah bermodel rumah pasang surut di wilayah Kelurahan Margasari, Kelurahan Kampung Baru Hulu dan Kelurahan Kampung Baru Hilir, serta Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Sebagai langkah pembersihan, Pertamina diminta untuk membersihkan dengan mengambil minyak pada titik-titik yang masih terdapat gumpalan minyak, sehingga tidak terjadi penyebaran. Berdasarkan analisis citra satelit LAPAN dengan data Landsat 8 dan Sentinel 1A, diestimasikan tumpahan minyak mencakup area seluas 12.987,2 Ha, dan panjang pantai yang terdampak di sisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai lebih kurang 60 km. Investigasi yang dilakukan KLHK sejak tim ini dikirimkan adalah pengambilan sampel di 1 titik water control quality, 1 titik sea water control quality, dan 13 titik kualitas air laut, hingga penyelaman untuk mengambil sedimen dan sampel permukaan air laut di area sekitar lokasi kejadian..
 
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yang berupa jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitiannya adalah penelitian asas, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual ,penelitiannya bersifat preskriptif dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Kemudian bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan pengolahan dan penganalisaan secara kualitatif, sehingga akan menemukan pemecahan permasalahan dan diakhiri dengan suatu kesimpulan.
 

 
 
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Dalam hal pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, pihakpihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi seperti contohnya suatu badan usaha. Hal ini dipertegas dalam Pasal 116-118 Undang- Undang No. 32 Tahun 2009. Dengan digunakannya Strict Liability sebagai sistem hukum yang baru, hambatan-hambatan yang dialami pihak penderita dapat diminimalisir. Kemudian hal lain yang dapat diambil sebagai hal yang menguntungkan korban ialah secara asumtif si pelaku telah dinyatakan bertanggung jawab, erlepas dari apakah ia bersalah atau tidak yang merupakan makna dari asas strict liability.. Kedua, Bahwa penerapan hukum mengenai tindak pidana pencemaran lingkungan pada umumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara spesifik ketentuan pidana mengenai pencemaran lingkungan hidup terdapat dalam bab XV mengenai ketentuan pidana UU No. 32 Tahun 2009. Mengenai sanksi pidana tindak pidana pencemaran lingkungan hidup terdapat dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UU No. 32 Tahun 2009. Dengan diaturnya ketentuan mengenai pidana dalam undang - undang tersebut maka dapat dipastikan jika perbuatan subyek hukum baik orang perorangan maupun badan usaha merupakan suatu tindak pidana. Dengan diklasifikasikannya perbuatan pencemaran lingkungan kedalam tindak pidana (kejahatan) maka pihak penegak hukum wajib memberikan sanksi terhadap pihakpihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Dalam perkara tumpahan minyak di Balikpapan terbukti bahwa nakhoda lah yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI