DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYIDIKAN KASUS PIDANA BODY SHAMING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENGARANG:TARRY AULIA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-28


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penyidikan tindak pidana body shaming berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang body shaming.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dalam teknik penyidikan tentang body shaming penyidik memakai Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) untuk memberikan payung hukum terhadap korban dari penghinaan dan pencemaran nama baik. Penguraian unsur-unsurnya secara umum telah memenuhi dan dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Dalam UU ITE dan KUHP kata body shaming belum memberikan penjelasan yang lebih akurat dan masih bersifat penafsiran. Sehingga penyidik memerlukan seorang ahli dalam menentukan berat ideal pelanggaran terhadap tindak pidana body shaming yang mempunyai penilaian yang dapat dipertanggung jawabkan secara formil baik dalam tingkat penyidikan sampai dengan tindakan di pengadilan berdasarkan Pasal 43 Ayat (5) huruf (j). Kedua, Jadi pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan penjelasannya tidak mengatur tentang standarisasi berat badan ideal yang dapat dijadikan alat bukti bagi penyidik untuk menentukan unsur-unsur tindak pidana body shaming.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI