DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BATAS WAKTU TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XI/2013 TANGGAL 30 JANUARI 2014
PENGARANG:Ryan Kushervian Rasyid
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-29


RYAN KUSHERVIAN RASYID. 2019. BATAS WAKTU TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XI/2013 TANGGAL 30 JANUARI 2014. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Erham Amin, SH., MH, dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, SH., MH., M.Kn. 99 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Batas waktu, Surat penangkapan, Mahkamah Konstitusi.

 

Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis status ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP setelah diterbitkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 kemudian menganalisis batas waktu tembusan surat penangkapan berdasarkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013. Metode yang digunakan dalam Penelitian tesis ini yang membahas tentang batas waktu tembusan surat penangkapan pasca putusan MK adalah penelitian hukum normatif, sebab penelitian tersebut bertolak dari sudut norma peraturan prundang-undangan, baik menurut KUHAP ataupun Putusan MK dalam rangka memecahkan masalah yang timbul setelah lahirnya Putusan MK tersebut.

Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa frasa “segera” yang termuat dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP dimaknai tidak lebih dari tujuah hari. Sebab kata “segera” itu tidak ada kepastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 ini langsung berlaku efektif tanpa ada amar pencabutan oleh lembaga yang berwenang membentuknya. Memang frasa kata “segera” dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP untuk menyampaikan tembusan surat penanggapan telah melanggar HAM, maka frasa “ segera” diwujudkan tidak lebih dari tujuh hari agar keluarga yang ditangkap segera mengetahui keberadaannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI