DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MK 102/PUU-XIII/2015 TERKAIT WAKTU GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:NUR ARIFIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-06-29


NUR ARIFIN. 2019. TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MK 102/PUU-XIII/2015 TERKAIT WAKTU GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Hj. Rahmida Erliyani, SH. MH. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, SH. MH. M.Kn. 106 halaman.

 

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk pencerminan perlindungan hak asasi manusia dalam putusan MK 102/PUU-XIII/2015 terkait waktu gugurnya praperadilan dan jaminan kepastian hukum dalam putusan MK 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu gugurnya praperadilan.

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (concept approach).

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, putusan MK 102/PUU-XIII/2015 terkait waktu gugurnya praperadilan dapat dikatakan sudah mencerminkan perlindungan hak aasi manusia, karena terdapat sebuah kepastian hukum kepada pemohon praperadilan untuk mengetahui kapan berakhirnya waktu mereka mengajukan gugatan praperadilan. Disamping itu juga menjadikan sebuah pendewasaan bagi penyidik itu tidak “mengakali” supaya lepas dari permohonan praperadilan dengan buru-buru melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum agar permohonan praperadilan menjadi gugur. Kedua, putusan MK 102/PUU-XIII/2015 dapat memberikan kepastian hukum terkait keragaman dalam batas waktu gugurnya praperadilan, dengan argumentasi bahwa setiap apabila tidak ada putusan MK 102/PUU-XIII/2015 ini maka akan terjadi ambiguitas dalam tataran norma, atau dengan kata lain norma dalam KUHAP masih kabur dan multitafsir mengakibatkan baik itu apparat penegak hukum dan masyarakat mempunyai cara pandangan sediri terhadap batas waktu praperadilan.

 

Kata Kunci : praperadilan, batas waktu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI