DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA TERSANGKA UNTUK PENANGGUHAN PENAHANAN OLEH PENYIDIK
PENGARANG:DEBI CISLINA RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-02


Tujuandaripenelitian skripsi iniadalahbagaimana upaya yang dapat ditempuh tersangka atau terdakwa untuk tidak dilakukan penahan terhadap dirinya dan apa dasar pertimbangan hukum penyidik dalam menangguhkan/ tidak menangguhkan penahanan.. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum normatif, denganmenginventarisirperaturanperundang-undangan yang mengaturmengenaiupaya tersangka untuk  penangguhan penahanan oleh penyidik, identifikasimasalahdanmenganalisis  secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa:Pertama, Upaya Yang Dapat Ditempuh Tersangka Atau Terdakwa Untuk Tidak Dilakukan Penahan Terhadap Dirinya. Berdasarkan aturan Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 31 KUHAP, ialah tersangka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dengan meyakinkan penyidik bahwa tersangka memang mempunyai itikad baik untuk mematuhi peraturan yang berlaku selain daripada itu tersangka harus berupaya meyakinkan penyidik dengan parameter yang berlaku sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Kedua, Dasar Pertimbangan Hukum Penyidik Dalam Menangguhkan/ Tidak Menangguhkan Penahanan. Penjelasan Pasal 31 KUHAP menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan. Di dalam PP N0. 27 Tahun 1983 adanya jaminan berupa uang maupun berupa orang di atur dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Serta di dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 Angka 8 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Penyidik dalam hal ini memiliki keyakinan untuk menerima atau menolak penangguhan dengan segala pertimbangan kesanggupan persyaratan yang di berikan Dan penyidik berhak menolak penangguhan dengan alasan akan membahayakan tersangka, tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti dan meyulitkan penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

 

 

 

 

Kata-kata kunci: Upaya Tersangka,  Penangguhan Penahanan, dan Penyidik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI