DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PEMBERIAN GANTI RUGI (KOMPENSASI) BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PENGARANG:FARAH YUNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-02


PROSEDUR PEMBERIAN GANTI RUGI (KOMPENSASI) BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME  Menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
 
Farah Yunisa ABSTRAK
 
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria korban terorisme yang bagaimana yang dapat diberikan ganti rugi (kompensasi) dan untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan ganti rugi (kompensasi) bagi korban tindak pidana terorisme menurut undang-undang nomor 31 tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat kekaburan norma hukum (Pasal 7 ayat 1 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban), identifikasi masalah dan menganalisa secara deskriptif analitis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai kriteria korban terorisme yang dapat diberikan kompensasi dalam peraturannya masih dirasakan belum jelas.Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai korban yang bagaimana yang dapat diberikan kompensasi, sehingga diperlukan pembahasan mengenai kriteria korban. Oleh karena itu dilakukan perbandingan dengan peraturan perundang-undangan lain yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria korban yang dapat diberikan kompensasi (ganti rugi). Kedua, prosedur pemberian kompensasi (ganti rugi) terhadap korban tindak pidana terorisme masih belum diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tidak mengatur mengenai prosedur pemberian kompensasi (ganti rugi) terhadap korban hal tersebut di atur dalam peraturan perundang-undangan lain yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. 
Kata Kunci: Prosedur Pemberian Kompensasi, Bagi Korban, Terorisme.
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI