DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE MELALUI SARANA INTERNET
PENGARANG:MEDYTHA WIYANDANU PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-04


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK – HAK KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE MELALUI SARANA INTERNET

 

MedythaWiyandanu Putri

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait denganapa saja perlindungan hukum terhadap hak - hak yang diberikan kepada korban tindak pidana penipuan jual beli online melalui sarana internet. Serta untuk mengetahui dan menganalisis terkait upaya yang dilakukan untuk mengatasi atau menanggulangi dan upaya atas hak – hak dari korban tindak pidana penipuan jual beli online melalui sarana internet.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama,perlindungan hukum yang diberika kepada korban yang timbul akibat terjadinya suatu tindak pidana penipuan melalui sarana internet masih mengalami kekosongan hukum berkaitan dengan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban, itu karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP hanya dapat diterapkan ganti rugiter hadap korban tindak penipuan biasa bukan korban tindak pidana penipuan melalui sarana internet.Sedangkan penerapan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana melalui sarana internet sendiri hanya dapat diterapkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan didalamnya tidak dibahas mengenai hal tersebut. Kedua,berbagai macam upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana penipuan dalam hal ini termasuk jual beli online melalui sarana internet terus dilakukan. Bahkan pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana penipuan melalui sarana internet yang diperlukan sebagai perlindungan hukum untuk masa mendatang adalah yaitu pengamanan sistem yang semakin ditingkatkan, penanggulangan yang dilakukan bahkan keruang lingkup global, diadakannya cyber law dan dibentuknya lembaga khusus untuk menanggulangi berbagai kejahatan atau tindak pidana yang terjadi melalui sarana internet.

 

Kata Kunci  : Perlindungan Hukum, Hak – Hak Korban, Tindak Pidana Sarana Internet.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI