DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HEMP ( GANJA INDUSTRI ) DALAM UNDANG - UNDANG NO 35 TAHUN 2009
PENGARANG:Wahyu Dhiya Abyad
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-04


Hemp merupakan suatu tumbuhan yang memiliki banyak manfaat dibidang industri, kegiatan pendayagunaan Hemp sudah ada sejak zaman dulu, hemp merupakan varietas dari tumbuhan Cannabis Sativa atau yang lebih akrab kita dengar dengan tanaman Ganja meskipun begitu Hemp memiliki perbedaan dengan Ganja, Hemp memiliki kandungan THC yang sangat sedikit dan kandungan thc yang sangat sedikit ini tidak memenuhi kebutuhan manusia untuk gitting. Penuslisan penelitian ini bertujuan apakah Hemp dapat digunakan dalam perindustrian di Indonesia dan bagaimanakan kedudukan hemp dalam perundang-undangan di Indonesia tentang Narkotika, Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif, yang bersumper pada bahan hukum primier, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, serta media internet yang kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif

Hemp merupakan suatu tumbuhan yang memiliki manfaat begitu besar bagi umat manusia, tumbuhan ini menghasilkan zat yang sama persis seperti yang dihasilkan oleh tubuh manuisa, tumbuhan ini pernah menjadi tanaman pertanian terbesar di dunia, tumbuhan ini memiliki nilai ekonmis yang tinggi, serat dari tumbuhan ini merupakan penghasil kertas, benang, kain tenun  pertama didunia, biji tumbuhan ini merupakan salah satu sumber protein nabati terlengkap (no 2 setelah kedelai) dengan kandungan protein sebesar 23% dari komposisi bijinya, 34% serat, dan 31% lemak dalam bentuk minyak yang mengandung omega 3 dan 6 dengan rasio 1:3.3 Sayangnya hemp adalah varietas cannabis sativa dari spesies tanaman yang sama seperti ganja, meskipun demikian hemp memiliki perbedaan dengan ganja yaitu kadar THC hemp yang sangat rendah dan tidak dapat memenuhi kebutuhan manusia untuk gitting, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan apakah memang layak hemp dikategorikan sebagai narkotika. Lampiran I UU Narkotika menyatakan bahwa tanaman ganja berada diurutan nomor delapan ( 8 ) dalam daftar Narkotika Golongan I termasuk semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, hal isi senada dengan isi Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Golongan Narkotika, Dan penggunaan Narkotika diatur  dalam pasal 7 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tidak dijelaskan secara terperincil hal tersebut meliputi sektor apa saja.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI