DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG (Studi Putusan Nomor: 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg)
PENGARANG:DWI SETYANINGRUM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-05


TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG

(Studi Putusan Nomor: 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg)

Dwi Setyaningrum

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui putusan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg sudah sesuai dengan dasar hukum dan juga untuk mengetahui penjatuhan pidana oleh majelis hakim sudah sesuai dalam kaitannya dengan tujuan hukum keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Penelitian ini merupakan penelitian studi putusan dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach) yang menitikberatkan pada putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, putusan pidana yang digunakan oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg. yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tidak tepat. Kedua, penjatuhan pidana oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg belum sesuai dengan tujuan hukum. tujuan hukum terhadap terdakwa tidak mementingkan nilai keadlian dan kemanfaatan serta tanpa mempertimbangkan apakah hukuman ini akan membuat pelaku menyadari kesalahannya, meskipun majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga dapat menghukum pelaku.

Kata Kunci : Pemidanaan, Perkosaan, Anak Kandung.

 

 

  

RINGKASAN

TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG

( Studi Putusan Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg)

(Dwi Setyaningrum: 2019, 87 hlm)

Kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang-orang yang dianggap sebagai pelindung seperti ayah kandung/tiri, paman,kakek atau saudara. Korban anak yang dapat mengganggu psikis anak pun terancam.

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui putusan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg sudah tepat dengan dasarhukum dan juga untuk mengetahui penjatuhan pidana oleh majelis hakim sudah sesuai dalam kaitannya dengan tujuan hukum keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Penelitian ini merupakan penelitian studi putusan dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach) yang menitikberatkan pada putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjh. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, juga mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan-bahan hukum yang digunakan diolah dan dianalisa untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan.

Hasil penelitian menunjukan, bahwa:

1.      Putusana pidana yang digunakan oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg. yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yaitu melanggar Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT jo Pasal 65 ayat (1) KUHP setelah penulis menganalisis putusan tersebut tidak tepat.

2.      Penjatuhan pidana oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg belum sesuai dengan tujuan hukum atau tidak memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Aspek keadilan dan kemanfaatan terhadap terdakwa tanpa mempertimbangkan apakah hukuman ini akan membuat pelaku menyadari kesalahannya, meskipun majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga dapat menghukum pelaku.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI