DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DARI DEBITUR YANG MEMPAILITKAN DIRI | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD NIZAR AUFA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-07-05 |
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR
DARI DEBITUR YANG MEMPAILITKAN DIRI
Muhammad Nizar Aufa
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria debitur yang dapat mengajukan permohonan pailit di pengadilan, dan mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur dari tindakan debitur yang mempailitkan diri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang di dapat dari penelitian kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, kriteria debitur yang dapat mengajukan permohonan pailit di pengadilan adalah debitur mempunyai dua atau lebih kreditor, tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktunya dan utangnya dapat ditagih. Debitur adalah dalam keadaan insolvensi yaitu tak mampu lagi membayar utangnya dan utang tersebut telah jatuh waktunya, berarti hal ini menyangkut soal ingebreke stelling (penagihan). Kedua, perlindungan hukum kepada kreditur dari tindakan debitur yang mempailitkan diri diatur dalam Undang-Undang Kepailitan yang mengemukakan 2 (dua) alternatif penyelesaian utang Debitur pailit terhadap para Kreditornya, yaitu: 1) melalaui perdamaian (accoord), diatur dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal 177; dan 2) Melalui pemberesan harta pailit, diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 203.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Mempailitkan Diri
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI