DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA LOMBA LARI MARATHON
PENGARANG:NYOMAN OKA DEWANTARA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-05


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA LOMBA LARI MARATHON

Nyoman Oka Dewantara

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan oleh peserta lomba lari Marathon dan untuk mengetahui aspek perlindungan hukum bagi peserta lomba lari.

Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pada kasus lomba lari, pelari berposisi sebagai konsumen sedangkan pihak penyelenggara sebagai yang memfasilitasi perlombaan dimana hubungan hukum antara kedua belah pihak terjadi ketika pelari  bertransaksi pembayaran untuk perlombaan yang di adakan oleh pihak penyelenggara. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan hanya di perlombaan yang berbayar agar adanya timbal balik antara fasilitator dengan konsumenKedua, kecelakaan yang terjadi di lintasan pelari apapun itu masih tanggung jawab penyelenggara dikarnakan penyelenggara sudah membuat aturan tersendiri jika terjadi Force Majeure pada saat jalannya lomba, oleh karena itu tanggung jawab penuh dipegang penyelenggara jika terjadi kecelakaan, karna pelari sebagai konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan yang sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Jika terjadi kecelakaan atau kerugian terhadap pelari sebagai konsumen, walaupun dengan adanya klausula baku eksonerasi (pengalihan tanggung jawab) dalam ajang lomba lari dan ini hanya berlaku pada perlombaan lari yang berbayar. Menurut penulis dilarang keras oleh UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Karna hubungan pelari dengan penyelenggara adalah usaha-pelaksana karena adanya transaksi pembayaran untuk kontribusi yang dijanjikan.

 

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lomba Lari Marathon

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI