DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Jamu Tradisional Yang Tidak Mencantumkan Label Halal
PENGARANG:Nenden Intan Sari
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-08


Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Jamu Tradisional yang Tidak Mencantumkan Label Halal

 

Nenden Intan Sari

 

ABSTRAK

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengawasan hukum terhadap konsumen jamu tradisional di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan dan menjelaskan akibat hukum apabila ditemukan jamu tradisional yang tidak mencantumkan label halal.Penelitian ini menggunakan metodologi Yuridis Normatif.Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan.Analisa data yang digunakan adalah analisis deduktif dan kualitatif.

 

Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan.Pertama,Pengawasan Hukum terhadap konsumen jamu tradisional di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan merupakan  tugas dan wewenang beberapa lembaga diantaranya Kementerian Kesehatan Republik Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makananberdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Majelis Ulama Indonesiadibantu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kedua,Akibat hukum apabila ditemukan jamu tradisional yang tidak mencantumkan label halal yang kesatu, sanksi administrative sesuai pasal 38 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk  Halal yaitu Pasal 27 Ayat (1) sanksi administratif berupa peringatan tertulis; denda administratif; atau pencabutan Sertifikat Halal dan atau Pasal 41 Ayat (1) sanksi administratif berupa: teguran lisan; peringatan tertulis; atau pencabutan Sertifikat Halal. Kedua adalah sanksi perdata berupa gugatan ganti rugi sesuai Pasal 19 ayat (3) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Jamu Tradisional, Label Halal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI