DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KERAHASIAAN BANK (CONFIDENTIAL PRINCIPLE).
PENGARANG:DIAJENG RENY HARJONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-09


DIAJENG RENY HARJONO. 2019. PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KERAHASIAAN BANK (CONFIDENTIAL PRINCIPLE). Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, SH. MH. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Noor Hafidah, SH. MH. 109 halaman.
Kata Kunci : narkotika, pencucian uang, rahasia bank.
 
ABSTRAK
 
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan tindak pidana narkotika yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menembus prinsip kerahasiaan bank dan untuk menganalisis apakah pihak bank dapat menolak memberikan data nasabah yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang narkotika dengan dasar prinsip kerahasiaan bank apakah pihak bank dapat menolak memberikan data nasabah yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang narkotika dengan dasar prinsip kerahasiaan bank.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (concept approach).
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, batasan tindak pidana narkotika yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menembus prinsip kerahasiaan bank Pembukaan rahasia perbankan di dalam kepentingan peradilan dalam perkara pidana, menurut hasil penelusuran penulis belum ditemukan secara jelas, sehingga pihak penyidik dan bank seringkali tidak menemukan solusi yang jelas tentang bagaimana mengambil menyelesaikan permasalahan dana yang masih nempel di bank yang diduga keras adalah kejahatan narkotika. Kedua, bank tidak dapat menolak memberikan data nasabah yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang narkotika dengan dasar prinsip kerahasiaan bank, dengan alasan bahwa penyidik adalah wakil negara yang mengemban amanat rakyat dalam hal mengamankan negara dari perbuatan yang meresahkan masyarakat. Ketentuan diatas harus disertai dengan alasan dan bukti permulaan yang kuat untuk meminta data rekening nasabah di Bank, karena semakin seringnya pihak Bank dicampuri penyidik niscaya akan mengurangi tingkat kepercayaan masyakarat terhadap bank.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI