DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TRANSAKSI TERAPEUTIK YANG BERIMPLIKASI MALPRAKTIK MEDIK
PENGARANG:FADOLI SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-09


FADOLI SETIAWAN. 2019. Transaksi Terapeutik Yang Berimplikasi Malpraktik Medik. Program Magister Ilmu Hukum Fakutas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama Dr. Djoni S. Ghozali, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping Dr. Diana Haiti, S.H.,M.H.
 
ABSTRAK
 
Kata Kunci : Transaksi Terapeutik, Malpraktik Medik
 
 Dalam transaksi Terapeutik  tidak jarang hasil yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hasil yang buruk bisa terjadi karena resiko medik atau karena kesalahan / kelalaian. Setiap tindakan medik yang dilakukan oleh dokter, baik bersifat diagnostik maupun terapeutik akan selalu mengandung risiko yang melekat (risk of treatment), risiko dapat timbul dapat pula tidak. Khusus di dalam pelayanan kesehatan, kelalaian juga dikaitkan dengan pelayanan yang tidak memenuhi standar (di bawah) standar profesi (standar pelayanan medis) yang dalam prakteknya juga perlu digunakan untuk membedakan antara resiko medik dan malpraktik medik.  Berdasarkan hasil dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep tentang malpraktik serta pendekatan kasus yang telah mempunyai ketetapan  hukum, untuk menentukan adanya malpraktik medik atau bukan harus dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dari tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dan kerugian yang di akibatkannya serta hubungan kausa antara kerugian dengan kesalahan atau kelalaiannya. Kesalahan/kelalaian dalam pelayanan kesehatan harus dapat dibuktikan unsur-unsur :(1) Duty of Care, (2) Breach of Duty, (3) Adanya harm dan damages.  Dalam penyelesaian malpraktik medik ada beberapa bentuk penyelesaian sengketa medik di Indonesia yang dapat ditempuh antara lain :1. Penyelesaian sengketa terkait dugaan malpraktik medik secara litigasi (melalui mekanisme peradilan) dapat dilakukan baik melalui mekanisme peradilan perdata (civil court) maupun pidana (criminal court), 2. Penyelesaian sengketa malpraktik medik secara non litigasi dapat dilakukan melalui beberapa jalur  MKEK, MKDKI, ADR, (arbitrase, negosiasi, mediasi dan konsiliasi).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI