DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERANAN PENYIDIK KEPOLISIAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KAL-SEL TRHADAP KASUS PENGHINAAN ALM. GURU MUHAMMAD ZAINI MELALUI MEDIA SOSIAL
PENGARANG:Huzair Yahya
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-09


PERANAN PENYIDIK KEPOLISIAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINSL KUSUS POLDA KAL-SEL TERHADAP KASUS PENGHINAAN ALM GURU MUHAMAD ZAINI MELALUI MEDIA SOSIAL

 

HUZAIR YAHYA

Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum Acara, Universitas Lambung Mangkurat

Jalan Brig. H. Hasan Basry, Banjarmasin

yahya.bjm@gmail.com

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyidikan kasus penghinaan dengan menggunakan media sosialnolahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda kal-sel dan juga untuk mengetahui kendala yang di hadapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kal-sel atas kasus penghinaan ulama dengan korban alm Guru Muhamad Zaini

Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris,yaitu penelitian hukum yang di lakukan dengan cara langsung kelapangan atau dengan cara penelitian hukum yang di lakukan dengan cara langsung kelapangan atau dengan cara meneliti langsung terhadap obyek yang ingin diteliti sesui dengan masalah, peranan penyidik terhadap penghinaan ulama di kota Banjarmasin, sesui dengan Undang-Undang  no 11 tahun 2008 tentang Impormasi dan Transaksi Elektronik, untuk mendapatkan data hasil dari permasalahan yang akan di teliti.

Penilitian yang akan di lakukan dalam penulisan ini bersifat deskriptif,yaitu penelitian ini pada umumnya mendeskripsikan secara sistematis, factual , dan akurat terhadap sesuatu  populasi populasi atau daerah tertentu mengenai sifat sifat, karakteristik karakteristik atau faktor fakto tertentu, penelitian ini bertujuan ingin memproleh gambaran tentang latar belakang lambannya proses penyidikan tindak pidana Khusus (ITE) di kota Banjarmasin, yang di dasarkan pada gejala gejala serta fakta fakta yang di dapat langsung di lapangan

Hasil penelitian ini bahwa : pertama , penyidikan terhadap kasus penginaan melalui media sosial, Dit Reskrimsus  Polda Kal-sel, setwlah di lakukan pemeriksaan, tersangka meminta perlindungan dan mengakui telah menghina, penyidik melakuka penyitaan dan penahanan di perkuat dengan pengaduan, untuk melengkapi berkas maka di panggil saksi-saksi serta mengirim 1 unit  hand phone , 1 SD card, serta kartu SIM kepolda Jawa Timu, kedua , kendala tindak pidana penghinaan ulama adalah a.belum adanya laboratorium forensic di Polda Kal-Sel sehingga untuk pembuktian harus mengirim ke Polda Jawa Timur. B Kendal kurangnya waktu menyidik keterangan ahli dari ITE KOMINFO di Jakarta

 Kata kunci :  Penyidik, Penghinaan , Media Sosial

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI