DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENCABUTAN PENGADUAN YANG TELAH LEWAT WAKTU DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PENGARANG:SUBIYATNO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-10


SUBIYATNO. 2019, PENCABUTAN PENGADUAN YANG TELAH LEWAT WAKTU DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama Dr. Hj.Diana Haiti, S.H., M.H. dan  Pembimbing Pendamping Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. 129 halaman
ABSTRAK
Kata Kunci : pencabutan pengaduan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, restoratif justice
 
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pencabutan pengaduan yang telah lewat waktu dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana formulasi batasankonsep pencabutan pengaduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sejalan dengan tujuan UndangUndang Nomor 23 tahun 2004.
 
Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang diterapkan adalah melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). 
 
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pencabutan pengaduan yang telah lewat waktu masih dapat diterima dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga, hal ini dilandasi pandangan keadilan restoratif (restoratif justice) yang mengajarkan konflik yang disebut kejahatan harus dilihat bukan sematamata sebagai pelanggaran terhadap Negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan terganggunya, bahkan mungkin terputusnya hubungan antara dua atau lebih individu di dalam hubungan kemasyarakatan. Pemulihan keseimbangan yang ditandai dengan keinginan korban (istri) untuk mencabut pengaduannya dianggap sudah mewakili penyelesaian perselisihan dalam kerangka restoratif justice. Pemulihan ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yaitu memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Kedua, Secara filsafati dan sosiologis dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan suami dan istri baik dalam kedudukannya sebagai pelaku dan korban, mengenai tenggang waktu pencabutan pengaduan perlu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tidak tunduk terhadap ketentuan pasal 75 KUHP. Pencabutan pengaduan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah sampai tahap pemeriksaan di persidangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI