DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEGAGALAN BANGUNAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:EDDY HANDAYANI AKBAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-10


Tujuan dari penelitian ini menganalisis terhadap sistem hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia yang terkait kegagalan bangunan dalam pelaksanaan jasa konstruksi yang bersinggungan dengan hukum pidana dengan menganalisis ketentuan hukum yang ada dengan dihubungkan kepada kajian teoriteori Hukum dalam lingkup hukum pidana, juga memberikan analisis regulasi atau kebijakan hukum kedepan terkait unsur kerugian negara dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan adanya ganti kerugian dalam hal terjadi kegagalan pelaksanaan jasa konstruksi sebagaimana dalam Undang-undang Jasa Konstruksi. Penelitian ini penelitian hukum normatif terhadap adanya pertentangan norma hukum dalam Undang-undang Jasa Konstruksi Tahun 2017 dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai pengaturan kegagalan bangunan yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi, namun Undang-undang Jasa konstruksi Tahun 2017 yang kedudukannya sebagai lex specialis pada bidang konstruksi memberikan pengaturan dan pemahaman yang berbeda atas perbuatan dan peristiwa kegagalan bangunan. Hal lain adalah mengenai kebijakan hukum pidana yang seharusnya ada pada Undang-undang Jasa Konstruksi terhadap peristiwa kegagalan bangunan dengan merujukkan kepada Pasal 7 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai logiche specialiteit-nya aturan hukum pidana apabila terjadi perbuatan pidana kegagalan bangunan, kemudian kedepannya terhadap kegagalan bangunan penuntutannya tidak harus berdasarkan adanya kerugian negara,  sebagaimana  menyesuaikan Pasal 3 UNCAC 2003 yaitu dengan kerugian atau kerusakan pada kekayaan negara atau dalam istilah lain dapat digunakan juga istilah kerugian ekonomi dan sosial dengan konsep perhitungannya dari nilai bangunan yang gagal kemudian ditambah dengan biaya-biaya yang dibebankan pada anggaran negara untuk menangani perkaranya dari segala tahap proses peradilan hingga biaya untuk proses merestorasi moral terpidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI