DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS KELANGSUNGAN USAHA DAN ASAS KEADILAN BERKENAAN DENGAN SYARAT FORMIL KEPAILITAN (STUDI NORMATIF PENJELASAN UMUM UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG)
PENGARANG:RETNO APRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-10


RETNO APRIANI. 2019.  ASAS KELANGSUNGAN USAHA DAN ASAS KEADILAN BERKENAAN DENGAN SYARAT MATERIL KEPAILITAN (STUDI NORMATIF PENJELASAN UMUM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG). Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. 156 Halaman.   ABSTRAK Kata Kunci : Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan, Syarat Kepailitan
 
Tujuan dari penelitian ini pada dasarnya ingin menganalisis tentang landasan dicantumkannya asas kelangsungan usaha dan asas keadilan sebagai syarat formil kepailitan sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta bagaimana selama ini asas kelangsungan usaha dan asas keadilan dijadikan landasan oleh hakim yang menangani, memeriksa serta memutus perkara kepailitan sudah menerapkan dalam kedua asas tersebut dalam pertimbangan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dimana adanya kekaburan hukum dalam penerapan kedua asas tersebut, apakah asas kelangsungan usaha diterapkan baik dalam proses kepailitan atau hanya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang mengingat dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak hanya mengatur tentang kepailitan saja namun juga proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Tidak hanya itu saja dalam batang tubuh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ini sebagaimana dimaksud dengan jelas dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Kepailitan menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi Pasal tersebut memberikan penegasan bahwa patokan hakim untuk mengabulkan sebuah permohonan pailit hanya didasarkan pada syarat yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1).
 
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI